PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMK NEGERI 1 SRAGEN TAHUN PELAJARAN 2024/2025

DAYA TAMPUNG

Daya tampung SMK Negeri 1 Sragen tahun pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut:

1TEKNIK JARINGAN KOMPUTER DAN TELEKOMUNIKASI [TJKJ]72   Siswa [2 kelas]
2BUSANA [B]36   Siswa [1 kelas]
3AKUNTANSI DAN KEUANGAN LEMBAGA [AKL]180 Siswa [5 kelas]
4MENEJEMEN PERKANTORAN DAN LAYANAN BISNIS [MPLB]108 Siswa [3 kelas]
5PEMASARAN [PM]72   Siswa [2 kelas]
6DESAIN KOMUNIKASI VISUAL [DKV]36   Siswa [1 kelas]

TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran
  2. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat: https://ppdb.jatengprov.go.id/
  3. Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password
  4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB
  5. Calon Peserta Didik mengunggah (upload) dokumen persyaratan yang tercantum
  6. Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada SMA/SMK terdekat dengan membawa berkas pendaftaran
  7. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh satuan pendidikan SMA/SMK terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh token untuk melakukan aktivasi, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan
  8.  Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran
  9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB

PERSYARATAN PENDAFTARAN

Jalur Prestasi 

  • Kuota Calon Peserta Didik pada seleksi prestasi paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.
  • Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, dan III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas langsung diterima.
  • Penghitungan nilai akhir pada seleksi jalur prestasi berdasarkan penghitungan nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat, pada mata pelajaran PAI, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, PJOK, serta Seni Budaya.

Jalur Afirmasi

  • Kuota Calon Peserta Didik dari keluarga miskin, anak panti, serta ATS paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.
  • CPD yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yaitu dapat dibuktikan dengan kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) dan telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • CPD ATS diprioritaskan pada ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Dinsos Prov. Jateng (SIKS DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024.
  • CPD anak panti paling banyak 3% dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB jalur Afirmasi. Apabila jumlah calon peserta anak panti melebihi 3% dari jumlah daya tampung sekolah, maka ditentukan dengan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan dan usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran

Jalur Domisili Terdekat

  • Apabila kurang dari 1 tahun tejadi perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domilisi, masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
  • Kuota CPD dengan domisili terdekat paling banyak 10% dari daya tampung sekolah. Kuota bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebesar 2% (dua persen) dari kuota seleksi domisili terdekat.
  • Apabila urutan pada kuota ini terdapat lebih dari satu CPD, maka dilakukan seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili dan usia CPD yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran.

KELENGKAPAN ADMINISTRASI

Dibawa saat Verivikasi Berkas & Daftar Ulang

  1. Buku rapor SMP/sederajat
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1-5 SMP/Sederajat
  3. Ijazah/Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Keterangan Lulus
  4. Akta kelahiran dengan usia paling tinggi 21 Tahun
  5. Kartu Keluarga yang masih berlaku
  6. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen/Pakta Integritas (Akan kami share di Channel Telegram)
  7. Surat Pernyataan Sehat
  8. Surat Keterangan EMIS (Bagi lulusan Pondok Pesantren)
  9. Piagam Prestasi yang terbit minimal 6 bulan maksimal 3 tahun dari PPDB (jika memiliki)
  10. Surat Keterangan Kebenaran Prestasi (jika memiliki piagam prestasi)
  11.  Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS dan Kartu KIP (jika memiliki)
  12. Semua berkas di scan/foto dengan max ukuran file 1 MB dan menggunakan format file JPG/PNG/PDF (tidak perlu dilegalisir)

Surat Pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan dengan keterangan seperti berikut :

NoKompetensi KeahlianPersyaratan Kondisi Kesehatan
1Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi [TJKT]1.       Sehat Pendengaran2.       TIdak Buta Warna
2Busana [B]
3Desain Komunikasi Visual [DKV]
4Menejemen Perkantoran dan Layanan Bisnis [MPLB]1.       Sehat Pendengaran
5Pemasaran [PM]
6Akuntansi dan Keuangan Lembaga [AKL]

rundown PPDB 2024

Informasi lengkap tentang PPDB dapat dilihat Di Website Resmi PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan alamat:
ppdb.jatengprov.go.id 

Contact Person

  1. Pak Winardi : 081329178627
  2. Bu Eny          : 087836788708

Sragen, 10 Juni 2024

Kepala SMK Negeri 1 Sragen

Ir. Taryono, MT

NIP. 19641120 198703 1 006

Penyunting : Tim N1SA NEWS

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest